Skip to main content

Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah


Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang mempunayi  tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja sub bagian perencanaan pembangunan daerah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan pembangunan daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Badan perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Penyiapan bahan perencanan pembangunan daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. Penyiapanan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bagian perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanan pembangunan daerah kepada perangkat daerah;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.