Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang mempunayi tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja sub bagian perencanaan pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan pembangunan daerah;
- Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Badan perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapan bahan perencanan pembangunan daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyiapanan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bagian perencanaan pembangunan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan proses perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanan pembangunan daerah kepada perangkat daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.