Skip to main content

Sekretaris Bappeda


  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab kedinasan.
  • Sekretariat Badan  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan rencana program dan anggaran belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    2. Pengoordinasian tugas-tugas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada bidang-bidang lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    3. Penghimpunan bahan untuk penyusunan peraturan-peraturan daerah di bidang Perencanaan dan pengelolaan administrasi, umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
    4. Penyusunan bahan dokumentasi dan statistik, peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;
    5. Penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja kepada kepala badan;
    6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
    7. Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
    8. Pelaksanaan pembinaan staf; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.