Skip to main content
Sekretaris Bappeda
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab kedinasan.
- Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian tugas-tugas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada bidang-bidang lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penghimpunan bahan untuk penyusunan peraturan-peraturan daerah di bidang Perencanaan dan pengelolaan administrasi, umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
- Penyusunan bahan dokumentasi dan statistik, peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;
- Penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja kepada kepala badan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
- Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Pelaksanaan pembinaan staf; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.