Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-menyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;
- Menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, keprotokolan, komunikasi dan informasi serta penyiapan rapat-rapat dinas;
- Membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program pendidikan dan latihan;
- Melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan aset lainnya;
- Menyiapkan penghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/aset;
- Melaksanakan pembinaan staf; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.