Skip to main content

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-menyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;
  2. Menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, keprotokolan, komunikasi dan informasi serta penyiapan rapat-rapat dinas;
  4. Membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program pendidikan dan latihan;
  6. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan aset lainnya;
  7. Menyiapkan penghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/aset;
  8. Melaksanakan pembinaan staf; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.