Skip to main content

Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah


  • Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan, penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi, pengendalian  pelaksanaan rencana dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
  • Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas melaksanakan fungsi:
    1. Penyusunan rencana kerja bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
    2. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah dalam hal kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
    3. Penyiapan bahan pengoorganisasian, pelaksanaan dan pembinaan penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA-SKPD dan RENJA-SKPD;
    4. Penyusunan data perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah dalam hal kebijakan peencanaan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
    5. Pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA-SKPD dan RENJA-SKPD;
    6. Pengoorganisasian, pengelolaan, pelayanan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
    7. Evaluasi kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, kebijakan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
    8. penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.