Skip to main content

Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat


Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat yang , mempunyai  tugas:

  1. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  2. Menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan renja Perangkat Daerah bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Sosial dan tenaga Kerja);
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  7. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangakat Daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  10. Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah bidang kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.