Sejarah
Pembangunan daerah merupakan suatu mata rantai dari pembangunan nasional, untuk itu keserasian perencanaan pembangunan dasarnya mutlak diperlukan guna keberhasilan pembangunan daerah itu sendiri. Kehadiran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan lebih memberikan konstribusi yang positif bagi terlaksananya proses pembangunan daerah itu sendiri.
Bertolak dari keadaan ini melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 serta disempurnakan lagi melalui Surat Keputusan Nomor 27 Tahun 1980 Tanggal 29 Maret 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Jo Surat keputusan Mendagri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Tingkat II dan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 050/13/217/Bappeda Tanggal 13 Agustus 1981 tentang Pembentukan Bappeda Tingkat II.
Melalui surat tersebut di atas, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 8 Tahun 1982 Seri D Nomor 5 dan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan tentang organisasi perangkat daerah, maka Bappeda Kabupaten Bone beberapa kali berubah dasar hukum pembentukannya antara lain :
- Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda dan Statistik Kab. Bone.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.