Skip to main content
Kepala Bappeda
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
- Pelaksanaan kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.