Skip to main content

Sub Program


Sub Bagian Program mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, membuat laporan dan evaluasi program kerja;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
  4. Melaksanakan sosialisasi program di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. Melaksanakan peyusunan laporan tahunan, laporan bulanan, laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja;
  6. Menyiapkan rencana umum pengadaan;
  7. Membuat rencana kerja tahunan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.