Sub Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, membuat laporan dan evaluasi program kerja;
- Melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
- Melaksanakan sosialisasi program di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Melaksanakan peyusunan laporan tahunan, laporan bulanan, laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja;
- Menyiapkan rencana umum pengadaan;
- Membuat rencana kerja tahunan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.