Skip to main content

Sub Bidang Evaluasi Pembangunan Daerah


Sub Bidang Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Evaluasi Pembangunan daerah yang mempunyai tugas :

  1. Penyusunan rencana kerja sub bidang evaluasi pembangunan daerah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakann teknis evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
  3. Penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangnan lainnya;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan evaluasi hasil rencana pembnagunan daerah serta program pembangunan lainnya;
  5. Penyiapan bahan evaluasi kebijakan teknis evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
  6. Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bidang evaluasi pembangunan daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.