Sub Bidang Evaluasi Pembangunan Daerah
Sub Bidang Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Evaluasi Pembangunan daerah yang mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana kerja sub bidang evaluasi pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakann teknis evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
- Penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangnan lainnya;
- Penyiapan bahan pengoordinasian, pelaksanaan dan pembinaan evaluasi hasil rencana pembnagunan daerah serta program pembangunan lainnya;
- Penyiapan bahan evaluasi kebijakan teknis evaluasi hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya;
- Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bidang evaluasi pembangunan daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.