Skip to main content

Sub Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pendanaan


Sub Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pendanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pendanaan  yang mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang ekonomi, keuangan dan pendanaan;
  2. Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang ekonomi, keuangan dan pendanaan (Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu dan lingkup Keuangan);
  6. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  7. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang  ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  8. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan kabupaten bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  9. Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang ekonomi, keuangan, dan pendanaan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.