Skip to main content

Sub Bidang Pariwisata Industri dan Perdagangan


Sub Bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan   yang mempunyai tugas:

  1. Merancang pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  2. Merancang penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah Bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan  Bidang pariwisata, industri dan perdagangan (Pariwisata, Perdagangan dan Perindustrian);
  6. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  7. Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan perangkat daerah dan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi Bidang pariwisata, indusri dan perdagangan;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang Pembangunan Bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan kabupaten bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  10. Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.