Sub Bidang Pariwisata Industri dan Perdagangan
Sub Bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan yang mempunyai tugas:
- Merancang pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Merancang penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
- Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah Bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan Bidang pariwisata, industri dan perdagangan (Pariwisata, Perdagangan dan Perindustrian);
- Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan perangkat daerah dan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi Bidang pariwisata, indusri dan perdagangan;
- Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang Pembangunan Bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan kabupaten bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Merancang sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah bidang pariwisata, industri dan perdagangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.