Sub Bidang Perumahan dan Permukiman
Sub Bidang Perumahan dan Permukiman dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perumahan dan Permukiman yang mempunyai tugas:
- melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang perumahan dan permukiman;
- menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang bidang perumahan dan permukiman;
- Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang bidang perumahan dan permukiman;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang bidang perumahan dan permukiman
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang perumahan dan permukiman (Perumahan. Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pemadan Kebakaran, air minum dan sanitasi);
- Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perumahan dan permukiman;
- Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang perumahan dan permukiman;
- Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang Pembangunan bidang bidang perumahan dan permukiman;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang bidang perumahan dan permukiman;
- Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang perumahan dan permukiman;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.