Skip to main content

Sub Bidang Perumahan dan Permukiman


Sub Bidang Perumahan dan Permukiman dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perumahan dan Permukiman  yang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang perumahan dan permukiman;
  2. menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang bidang perumahan dan permukiman;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang bidang perumahan dan permukiman;
  4. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang bidang perumahan dan permukiman
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang perumahan dan permukiman (Perumahan. Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pemadan Kebakaran, air minum dan sanitasi);
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perumahan dan permukiman;
  7. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang perumahan dan permukiman;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang Pembangunan bidang bidang perumahan dan permukiman;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang bidang perumahan dan permukiman;
  10. Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang perumahan dan permukiman;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.