Skip to main content

Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah


Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah yang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  2. menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perhubungan);;
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  7. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  10. Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.