Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah
Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah yang mempunyai tugas:
- melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perhubungan);;
- Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.