Skip to main content

Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan


Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan yang mempunyai tugas tugas:

  1. Melakukan pengelolaan data pembangunan daerah;
  2. Melakukan penyusunan Rencana Pengelolaan Data perencanaan dan evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. Merancang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengumpulan data pembangunan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten dan lembaga lainnya;
  4. Merancang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengolahan data spasial, verifikasi dan validasi data pembangunan daerah;
  5. Melakukan integrasi data pembangunan daerah dari berbagai sumber;
  6. Membuat konsep pembinaan teknis pengelolaan data pembangunan daerah kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan Kabupaten;
  7. Merencanakan diseminasi data pembangunan daerah;
  8. Melakukan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data pembangunan daerah secara berkala;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.