Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan
Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Pelaporan yang mempunyai tugas tugas:
- Melakukan pengelolaan data pembangunan daerah;
- Melakukan penyusunan Rencana Pengelolaan Data perencanaan dan evaluasi Pembangunan Daerah;
- Merancang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengumpulan data pembangunan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten dan lembaga lainnya;
- Merancang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengolahan data spasial, verifikasi dan validasi data pembangunan daerah;
- Melakukan integrasi data pembangunan daerah dari berbagai sumber;
- Membuat konsep pembinaan teknis pengelolaan data pembangunan daerah kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan Kabupaten;
- Merencanakan diseminasi data pembangunan daerah;
- Melakukan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data pembangunan daerah secara berkala;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.