Skip to main content

Sub Bidang Pertanian


Sub Bidang Pertanian dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pertanian yang mempunyai tugas:

  1. Merancang pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pertanian;
  2. Merancang penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pertanian;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah Bidang Pertanian;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pertanian;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan Bidang Pertanian (Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Ketahanan Pangan dan Peternakan);
  6. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Bidang Pertanian;
  7. Merencanakan sinergitas dan sinkronisasi kegiatan perangkat daerah dan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas Nasional dan Provinsi Bidang Pertanian;
  8. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang Pertanian;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang Pertanian;
  10. Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang pertanian;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.