Skip to main content

Sub Bidang Infrastruktur


Sub Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Infrastruktur yang mempunyai  tugas:

  1. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur;
  2. menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang infrastruktur;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang infrastruktur;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang infrastruktur;.
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur (Transportasi, Perhubungan, Energi, Sumberdaya Air dan Irigasi);
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang infrastruktur;
  7. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang inprastruktur;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang infrastruktur;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah bidang infrastruktur;
  10. Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang infrastruktur;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.