Skip to main content

Bidang Perencanaan Ekonomi


  • Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Ekonomi.
  • Kepala Bidang Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas melaksanakan fungsi:
    1. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang Ekonomi;
    2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan di Bidang Ekonomi;
    3. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
    4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perencanaan pembangunan ekonomi;
    5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah bidang ekonomi;
    6. Memverifikasi Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang ekonomi;
    7. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Sinkronisasi kegiatan perangkat daerah untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang ekonomi;
    8. koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang ekonomi;
    9. pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah kabupaten bidang ekonomi;
    10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.