Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Ekonomi.
Kepala Bidang Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas melaksanakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang Ekonomi;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan di Bidang Ekonomi;
Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perencanaan pembangunan ekonomi;
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah bidang ekonomi;
Memverifikasi Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang ekonomi;
Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Sinkronisasi kegiatan perangkat daerah untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang ekonomi;
koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang ekonomi;
pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah kabupaten bidang ekonomi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.