Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya
Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya yang , mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang pendidikan, mental dan budaya (Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga);
- Merencanakan Pelaksanaan kesepakan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Melaksanakan sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.