Skip to main content

Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya


Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Budaya yang , mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pendidikan, mental dan budaya;
  2. Menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang pendidikan, mental dan budaya (Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga);
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pendidikan, mental dan budaya;
  7. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang pendidikan, mental dan budaya;
  8. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang pendidikan, mental dan budaya;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang pendidikan, mental dan budaya;
  10. Melaksanakan sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah  bidang pendidikan, mental dan budaya;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.