Skip to main content

Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya


  • Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya .
  • Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas melaksanakan   fungsi:
    1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    3. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perencanaan pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    5. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    6. Memverifikasi Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    7. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan perangkat daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    8. koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    9. pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
    10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.