Skip to main content

Sub Bidang Pemerintahan dan Politik


Sub Bidang Pemerintahan dan Politik dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Politik yang mempunyai  tugas:

  1. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan politik;
  2. Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan dan politik;
  3. Menganalisis Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan politik;
  4. Merencanakan pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan dan politik
  5. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah fungsi perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan politik (Persandian, Perpustakaan, Kearsipan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Statistik, Komunikasi dan Informatika, Pengawasan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan);
  6. Merencanakan Pelaksanaan kesepakatan terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan dan politik;
  7. Merencanakan Sinergitas dan sinkronisasi Kegiatan perangkat daerah dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang pemerintahan dan politik;
  8. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama, kerja sama antar daerah di Bidang Pemerintahan dan politik;
  9. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan bidang pemerintahan dan politik;
  10. Merancang sinergitas dan sinkronisasi rencana pembangunan bidang pemerintahan dan politik;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.