Skip to main content

Sub Keuangan


Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan bidang keuangan, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan keuangan, menyusun laporan keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber-sumber penerimaan dinas;
  3. Mengatur dan menjalankan adminsitrasi keuangan sesuai pedoman akuntansi pemerintah dan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
  4. Mengawasi dan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;
  5. Membina dan mengatur penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berlaku;
  6. Membuat evaluasi pelaporan kemajuan penggunaan anggaran (rencana dan realisasi) secara berkala;
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.