Skip to main content

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah


  • Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
  • Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas melaksanakan   fungsi:
    1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    3. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pengkajian bahan kebijakan teknis, dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, Bjangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    6. Memverifikasi Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    7. Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan perangkat daerah untuk Prioritas Nasional dan Provinsi bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    8. koordinasi, sinergitas dan harmonisasi rencana pembangunan daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    9. pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
    10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.