Skip to main content

Kepala Bappeda


  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
    1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
    2. Pelaksanaan kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
    4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.